ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SEPAKBOLA ANGGI PUTRA
PENDAHULUAN
Pembinaan olah raga di Indonesia
merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas
manusia Indonesia
seutuhnya.Gerakan olahraga adalah sebagai perwujudan dari kehendak dan
keinginan hati nurani masyarakat untuk mambentuk sumber daya manusia yang sehat
jasmani dan rohani berdasarkan norma Pancasila seperti di sebutkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui perkumpulan organisasi olah raga,maka secara langsung mewadahi
segala kegiatan-kegiatan dan pengelolaan permasalahan pembibitan serta
pembinaan prestasi khususnya olah raga sepakbola dengan system amatir
beranggaran dasar sebagai berikut.
PASAL 1
SIFAT NAMA DAN TEMPAT PERKUMPULAN
Organisasi ini adalah suatu perkumpulan (klub)
sepakbola. Perkumpulan atau organisasi ini bernama “PERSATUAN SEPAKBOLA ANGGI
PUTRA” Samarinda yang bernaung di bawah Asosiasi Kota (ASKOT) PSSI
Samarinda.
PASAL 2
PEMBENTUKAN KLUB
PS. ANGGI PUTRA Samarinda ini didirikan atau dibentuk
oleh Siti Noor Aminah dan Muhammad
Halfian Noor Hanafiah pada tanggal 22 Januari
2009.
PASAL 3
AZAS
PS. ANGGI PUTRA
Samarinda berazaskan Pancasila dan bertujuan serta bercita-cita dengan jalur
amatir ikut membangun manusia Indonesia
yang beresensi fisik dan mental serta menjunjung tinggi kebesaran Bangsa dan
Negara. Membangkitkan jiwa dan semangat berolah raga khususnya cabang
sepakbola. Menanamkan kesadaran dan kebiasaan berolah raga pada semua lapisan
masyarakat serta kalangan remaja hingga mencapai prestasi olah raga khususnya
sepakbola. Membina dan memupuk rasa persaudaraan dan persahabatan antar sesama
anggota klub maupun antar klub dilingkungan Askot PSSI Samarinda maupun klub di
luar Askot PSSI Samarinda.
PASAL 4
KEANGGOTAAN
Keanggotaan PS.
ANGGI PUTRA Samarinda diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Anggota sementara meliputi :
Seseorang yang dengan keinginan dan kemauan serta didasari dengan
kesadaran sendiri dan mau mengikuti latihan sepakbola di PS. ANGGI PUTRA Samarinda dengan ketentuan-ketentuan
yang ditetepkan oleh organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda.
2.
Anggota tetap meliputi :
Seseorang yang dengan kesadaran dan kemauan serta didasari dengan sikap
mental dan semangat yang tinggi dalam mengikuti latihan PS. ANGGI PUTRA
Samarinda dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sebagai
anggoa tetap, selalu mentaati aturan-aturan ataupun ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh pengurus PS. ANGGI PUTRA Samarinda.
PASAL 5
KEUANGAN
Organisasi
sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda memperoleh dana keuangan dari usaha antara
lain :
- Iuran anggota secara spontan
- Sumbangan
dari donator tetap ataupun tidak tetap
- Subsidi dari pemerintahan ataupun swasta
- Hasil usaha diperoleh dari berbagai sumber yang sah
PASAL 6
KEPENGURUSAN
Organisasi
kepengurusan sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda terdiri dari :
- Pelindung
- Penasehat
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-Seksi
PASAL 7
RAPAT
Organisasi
sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda mengadakan rapat yang terdiri dari rapat
pengurus organisasi dan rapat anggota organisasi (pemain).
PASAL 8
HAK SUARA
- Pengurus organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA
Samarinda dalam rapat organisasi hanya mempunyai satu hak suara atas satu
orang.
- Anggota organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA
Samarinda dalam rapat organisasi hanya mempunyai satu hak suara atas satu
orang.
PASAL 9
BENDERA DAN LAMBANG
Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda
memiliki bendera dan lambang yang bentuk dan artinya sesuai dengan yang ditetapkan.
PASAL 10
PEMBUBARAN
Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda
bisa dibubarkan oleh seluruh organisasi dan anggota organisasi dalam suatu
rapat yang diadakan untuk tujuan dan dihadiri 2/3 dari seluruh jumlah anggota
tetap dan pengurus organisasi dan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah yang hadir
untuk menyetujui pembubaran.
PASAL 11
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran dasar
ini dapat dilakukan perubahan setelah diadakan rapat pengurus beserta anggota
organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang
hadir.
Samarinda, 30 April 2015
Ketua,
M. Halpiannoor. H
|
Sekretaris
M. Shadly Yudhistira
|
Mengetahui
Penasehat,
Siti Noor Aminah
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PS. ANGGI PUTRA SAMARINDA
PENDAHULUAN
Untuk lebih
memberikan kejelasan dan merupakan perincian dari ada anggaran dasar, maka
dirumuskan anggaran rumah tangga dimana segala sesuatu yang tidak terinci dalam
anggaran dasar sesuai dengan keperluan serta perkembangan, maka dituangkan
dalam ketentuan-ketentuan lain sebagai berikut.
BAB 1
UMUM
PASAL 1
Berdasarkan
rahmat Tuhan yang maha kuasa yang memberikan rahmat ilmu dan pemikiran kepada
segenap pengurus Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda Akhirnya
anggaran rumah tangga ini tersusun dalam suatu rapat organisasi kepengurusan.
PASAL 2
KOORDINASI BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Organisasi
sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda
membina olah raga khususnya dalam cabang sepakbola pada kalangan pemuda dan remaja serta masyarakat dan ikut serta
dalam hal pembinaan pembibitan pemain dengan berpegang prinsip :
- Menuntun dan membimbing remaja berolah raga hingga
mencapai prestasi yang dapat dibanggakan.
- Menjaga
dan memelihara serta melaksanakan rutinitas program latihan serta
meningkatkan program latihan.
- Mengambil
suatu keputusan dengan tindakan jikalau itu dipandang perlu untuk
peningkatan pencapaian tujuan dari pada program latihan.
- Membimbing
dan mengawasi anggota organisasi, pengurus Organisasi sepakbola PS. ANGGI
PUTRA Samarinda agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan
organisasi.
- Menjalankan
aktifitas latihan secara berkesinambungan.
PASAL 3
KEGIATAN PERTANDINGAN SEPAKBOLA
Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda
berkewajiban turut serta (berpartisipasi) untuk mengikuti pertandingan
(kompetisi) serta keharusan melaksanakan kegiatan pertandingan antara lain :
- Mengikuti
kalender tetap / jadwal yang ditetapkan oleh ASKOT PSSI Samarinda untuk
mengikuti putaran kompetisi setiap tahunnya apabila diselenggarakan.
- Mengikuti
kejuaraan-kejuaraa di luar agenda ASKOT PSSI Samarinda yang
diselenggarakan oleh organisasi, instansi pemerintah / swasta.
- Mengikuti kalender atau agenda resmi Asosiasi
Kota PSSI Samarinda.
PASAL 4
PELAKSANAAN KEGIATAN
- Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda
harus melaksanakan aktifitas yang telah disusun oleh pengurus organisasi.
- Melaksanakan
kerjasama dengan sesama anggota PS. ANGGI PUTRA Samarinda dan induk
organisasi / Askot PSSI Samarinda sendiri.
- Melaksanakan
kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta
BAB II
KEANGGOTAAN PS. ANGGI PUTRA SAMARINDA
PASAL 5
- Pada
semua calon anggota Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda
diharuskan mengisi dan mengajukan surat permohonan menjadi anggota dan
mengisi regristrasi yang telah disiapkan pengurus organisasi.
- Semua
calon anggota organisasi yang sudah mengisi dan mengajukan surat
permohonan menjadi anggota bisa diterima dengan status anggota sementara.
- Pada semua anggota status sementara bisa mengajukan
permohonan menjadi anggota tetap apabila :
- Sudah
terdaftar sebagai anggota sementara selama 3 (tiga) bulan.
- Memiliki
reputasi, prestasi dan dedikasi serta rasa memiliki yang tinggi terhadap
organisasi.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA PS. ANGGI PUTRA SAMARINDA
Semua anggota
Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda mempunyai kewajiban sebagai
berikut :
- Menjalankan segala ketentuan dan aturan yang
digariskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan
lainnya yang telah dirumuskan dan telah ditetapkan oleh Organisasi
sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda.
- Membantu
pengurus organisasi agar program kerja dapat tercapai.
PASAL 7
PENETAPAN DAN PENGESAHAN ANGGOTA
- Diterima atau tidaknya calon anggota untuk menjadi
anggota tetap atau anggota sementara diputuskan oleh pengurus Organisasi
sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda.
- Kepada calon anggota yang dinyatakan diterima akan
didaftarkan ke induk perserikatan yakni Askot PSSI Samarinda dan
dinyatakan sah sebagai anggota klub.
PASAL 8
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PS. ANGGI PUTRA SAMARINDA
- Organisasi
sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda berhak memberikan mutasi kepada
anggota dengan suatu aturan dan ketentuan sebagai berikut :
- Yang
bersangkutan mengajukan surat permohonan pindah secara resmi.
- Yang
bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota organisasi dan tidak pernah
diberhentikan.
2. Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA
Samarinda dapat menerima anggota / pemain pindahan dari klub lain dengan aturan
sebagai berikut :
a. Yang bersangkutan (pemain) harus bisa
menunjukan surat-surat atau bukti-bukti kepindahan dari klub asalnya.
b. Yang bersangkutan tidak terikat dan
terdaftar lagi sebagai pemain di klub lamanya.
BAB III
KEUANGAN PS. ANGGI PUTRA SAMARINDA
PASAL 9
Adalah tercantum
dalam anggaran dasar pasal 5 ayat 2 yang mana diperoleh dari donator tetap
ataupun tidak tetap dan juga spontanitas beberapa orang pengurus.
PASAL 10
Sumbangan /
subsidi dari pemerintah yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 anggaran dasar
serta lembaga-lembaga swasta lainnya.
PASAL 11
Dengan hasil
usaha sendiri yang sah sebagai mana tercantum dalam pasal 5 ayat 4 anggaran
dasar organisasi, maksudnya dengan menjalankan usaha mandiri untuk mendapatkan
dana keuangan yang dijalankan organisasi.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
PASAL 12
Untuk pedoman
dan petunjuk dalam menjalankan tugas pengurus organisasi telah ditentukan
pembagian tanggung jawab sebagai berikut :
1. KETUA
Mempunyai tanggung jawab secara keseluruhan kepada segala
kegiatan-kegiatan organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda.
2. SEKRETARIS
Mempunyai tanggung jawab atas tugas-tugas administrasi dan teknis-teknis
operasional semua kegiatan-kegiatan Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA
Samarinda serta bertanggung jawab kepada ketua.
3. BENDAHARA
Mempunyai tugas dan tanggung jawab atas keluar masuknya keuangan organisasi
dan bertanggung jawab kepada ketua.
4. SEKSI-SEKSI
Mempunyai tanggung jawab terhadap tugas-tugas dan fungsinya sesuai dengan
seksi-seksinya masing-masing dan bertanggung jawab kepada ketua.
PASAL 13
PEMILIHAN PENGURUS
Ketua serta
kepengurusan Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda yang lainnya
dipilih dalam suatu rapat anggota dan ditentukan dengan cara rapat itu sendiri
dengan kesediaan dan persetujuan dari anggota yang diangkat jadi pengurus
tersebut serta disetujui oleh pengurus lainnya.
PASAL 14
MASA KERJA KEPENGURUSAN
1. Masa kerja kepengurusan ditetapkan selama
2 (dua) tahun.
2. Apabila terjadi kekosongan dalam
kepengurusan organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda maka sesegera
mungkin akan diadakan rapat pembentukan kepengurusan.
BAB V
PELINDUNG / PENASEHAT ORGANISASI
PASAL 15
Pelindung / penasehat Organisasi sepakbola PS.
ANGGI PUTRA Samarinda terdiri dari beberapa tokoh sepakbola baik berasal dari
masyarakat umum maupun Askot PSSI Samarinda dan Asprov PSSI Kal-Tim.
PASAL 16
KEDUDUKAN PELINDUNG
Pelindung dan penasehat Organisasi sepakbola PS.
ANGGI PUTRA Samarinda mendampingi pengurus organisasi dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab.
PASAL 17
TUGAS DAN TANGUNG JAWAB
1. Pelindung / penasehat Organisasi sepakbola
PS. ANGGI PUTRA Samarinda memberikan arahan dan petunjuk yang bersifat efektif
dan efisien dalam pengembangan, pembinaan serta peningkatan Organisasi
sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda khususnya dalam bentuk dukungan moral
maupun materiil.
2. Pelindung / penasehat senantiasa membantu
memelihara hubungan baik antar instansi pemerintah, swasta serta pengurus
organisasi sepakbola lainnya.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
PASAL 18
1.
Rapat
Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda dilaksanakan dan dihadiri oleh
semua anggota tetap serta seluruh pengurus Organisasi sepakbola PS. ANGGI
PUTRA Samarinda.
2. Rapat kepengurusan Organisasi sepakbola
PS. ANGGI PUTRA Samarinda diadakan minimal 3 bulan sekali untuk mengevaluasi
hasil kinerja pengurus, kinerja klub dan program-program yang telah
dilaksanakan.
3. Rapat pengurus Organisasi sepakbola PS.
ANGGI PUTRA Samarinda dilaksanakan berdasakan :
a.
Rapat pengurus lengkap yang mana akan membahas
perkembangan klub baik yang sifatnya teknis maupun non teknis yang hanya
dihadiri oleh pengurus organisasi.
b.
Rapat keseluruhan organisasi yang mana akan membahas
kesiapan klub untuk menghadapi / megikuti suatu kejuaraan.
PASAL 19
HAK SUARA PADA RAPAT ANGGOTA
1. Setiap anggota tetap organisasi dan
pengurus organisasi masing-masing mempunyai satu hak suara.
2. Peninjau atau tamu tidak mempunyai hak
suara.
PASAL 20
KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA
1.
Keputusan yang diambil rapat berdasarkan azas
musyawarah untuk mendapatkan kata mufakat
2. Jika dalam mengambil keputusan tidak bisa
diselesaikan dengan musyawarah, maka akan diadakan voting.
PASAL 21
RAPAT ISTIMEWA ANGGOTA
Rapat istimewa anggota organisasi dan pengurus
Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda bisa diadakan atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota organisasi dan pengurus organisasi, dan
rapat istimewa ini dapat segera dilaksanakan apabila terjadi kevakuman dan
kekosongan pada posisi ketua.
PASAL 22
QUORUM RAPAT
1. Dalam rapat quorum anggota organisasi dan
pengurus Organisasi PS. ANGGI PUTRA Samarinda dinyatakan sah apabila jumlah
yang hadir terdapat 2/3 jumlah tidak hadir.
2. Jika dalam rapat ini tidak memenuhi
quorum, rapat dinyatakan diskor 10 sampai 15 menit.
3. Setelah sampai pada skorsing waktu
(penangguhan berlaku) rapat bisa dilanjutkan tanpa harus melihat dan
memperhatikan quorum dan rapat dinyatakan sah.
BAB VII
LAMBANG DAN BENDERA
PASAL 23
Lambang dan bendera Organisasi sepakbola PS. ANGGI
PUTRA Samarinda arti dan gambarnya terlampir dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga organisasi.
1. Bola : Melambangkan sportifitas bertanding.
2. Api
: Melambangkan semangat untuk bertanding.
3. Air
: Melambangkan tim berdomisili di pinggiran sungai mahakam.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 24
1.
Perubahan
anggaran dasar rumah tangga ditentukan oleh rapat anggota dan pengurus
Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda.
2.
Masalah-masalah yang belum diatur dalam anggaran dasar
rumah tangga ataupun dalam peraturan-peraturan diatur oleh pengurus Organisasi
sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda.
BAB IX
PENUTUP
PASAL 25
Anggaran dasar rumah tangga ini di sahkan dalam
rapat Organisasi sepakbola PS. ANGGI PUTRA Samarinda pada tanggal 30
April 2015.
Samarinda, 30 April 2015
Ketua,
M. Halpiannoor. H
|
Sekretaris
M. Shadly Yudhistira
|
Mengetahui
Penasehat,
Siti Noor Aminah
Ad-Art Klub